Sukses

Kasus Kejahatan Seksual Anak Meningkat, Presiden Keluarkan Inpres

Baru setengah tahun berjalan, terdapat 459 kasus kekerasan seksual.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia kian mengkhawatirkan. Baru setengah tahun, sudah ada 459 kasus kekerasan seksual. Setidaknya demikian dari pusat pengaduan dan pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga pertengahan April 2014.

Mengingat tidak sedikit kasus kejahatan seksual terhadap anak, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) yang diinisiasi oleh Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres)

"Inpres telah dikeluarkan pada 11 Juni 2014, yakni Inpres Nomor 5 tahun 2014 tentang GN-AKSA," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Linda Gumelar dalam diskusi bertema `Peran Media Menuju Indonesia Bebas Kejahatan Seksual Terhadap Anak` di Hotel Mandarin Oriental, Thamrin, Jakarta, ditulis Health Liputan6.com pada Selasa (8/7/2014).

Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, lanjut Linda, ada 15 Kementerian atau Lembaga yang ikut terlibat di dalamnya. Meliputi;

1. KEMENKO KESRA(Ketua)
2. KEMENKO POLHULKAM (Wakil Ketua)
3. KEMENDIKBUD
4. KEMENAG
5. KEMENKES
6. KEMENPP DAN PA
7. KEMENDAGRI
8. KEMENSOS
9. KOMINFO
10. KEMENPAREKRAF
11. KEMENKUMHAM
12. KEMEN PPN/BAPPENAS
13. KEMENKEU
14. KAPOLRI
15. JAKSA AGUNG

Lebih lanjut istri dari Agum Gumelar ini mengatakan bahwa gerakan ini bukanlah gerakan sekali jadi. Namun, dilaksanakan secara terus menerus, secara masif dan berkelanjutan oleh semua elemen. Mulai dari pemerintah, masyarakat, swasta, dan media.

Maka itu, SBY mengadakan rapat terbatas dengan semua elemen masyarakat tersebut pada 14 Mei 2014.

"Jadi, memang dalam rapat ini diundang pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, obgyn, sampai ke Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)," kata Linda.

"Saat ini sudah disusun draf rencana aksi GN-AKSA," kata Linda menambahkan.

GN-AKSA ini meliputi :

1. Edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

2. Gerakan untuk mendorong pengawasan anak yang dilakukan mulai di tingkat keluarga, RT, RW, masyarakat, dan seluruh komunitas lokal.

3. Respons cepat oleh kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, dalam menangani pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dengan adanya GN-AKSA tersebut, Linda berharap, segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak menjadi korban benar-benar musnah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Sebab, kekerasan terhadap anak semakin hari semakin meningkat. Data KPAI 2011 sampai 2013 menyebutkan, terdapat 7.065 kasus kekerasan anak. "Dari jumlah tersebut, 2.131 kasus adalah kekerasan seksual, yaitu 30,1 persen," kata Linda.

Perkara kekerasan terhadap anak yang masuk ke Kejaksaan seluruh Indonesia pada 2013, terang Linda, sebanyak 4.620 perkara. Termasuk di dalamnya, kekerasan seksual terhadap anak.

Sampai dengan April 2014, Kejaksaan telah menangani 1.463 perkara kekerasan terhadap anak, termasuk sisa kejadian pada 2013 sebanyak 255 perkara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini