Sukses

2 Alasan Produsen Rokok Belum Pasang Gambar Peringatan

Meski sudah diberi waktu 18 bulan, hingga kini masih saja ada produsen rokok yang tidak memasang gambar peringatan di kemasan

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah merek rokok di Indonesia belum memasang peringatan bergambar di setiap bungkus rokok. Padahal, produsen rokok sudah diberi tenggat waktu selama 540 hari atau selama 18 bulan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendesain bungkus rokok tersebut.

Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), Widyastuti Soerojo, menganggap produsen rokok sengaja melakukan penundaan.

"Apa yang mereka lakukan sama saja dengan pengebirian hak masyarakat untuk sehat," kata Widyastuti dalam acara 'Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok' di Hall Lantai 3, fX Life Style Centre, Sudirman, Jakarta, Selasa (24/6/2014)

Dalam kesempatan itu Widyastuti juga menerangkan, ada dua alasan mengapa produsen rokok melakukan penundaan terhadap perintah yang semestinya dilaksanakan pada hari ini;

1. Merekrut perokok pemula

Widyastuti mengemukakan bahwa penundaan ini merupakan salah satu cara bagi produsen rokok untuk menemukan para perokok baru dan pemula. Ada kesempatan produsen rokok untuk melakukan investasi dalam bentuk adiksi jangka panjang.

"Mereka punya kesempatan merekrut perokok baru. Sifat adiktif dari rokok, dijadikan investasi jangka panjang oleh mereka," kata Widyastuti menerangkan.

2. Mengumpulkan keuntungan

Setiap 1 hari masa perpanjangan penerapan bungkus prokok, para produsen rokok memiliki keuntungan secara ekonomi.

Menurut riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2013 dan data densus kependudukan, sebanyak 3,9 juta perokok pemula berasal dari usia 10 sampai 14 tahun. Sedangkan perokok pemula usia 15 tahun, mencakup angka 19 juta per tahun.

"Itu per tahun, hitung saja berapa jumlah perokok pemula dalam sehari. Lalu, kalikan dengan per batang rokok yang dibeli oleh mereka. Keuntungan yang didapat bisa sampai Rp 180 miliar sampai Rp 270 miliar selama 18 bulan," kata Widyastuti menerangkan.

Bagi Widyastuti, bila sampai tanggal 25 Juni 2014 masih banyak produsen rokok belum memasang peringatan bergambar, sama saja rokok yang dijual itu adalah ilegal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini