Sukses

Menkes: Pelaku Penyimpangan Seksual di JIS Harus Dihukum Berat

Liputan6.com, Jakarta Menanggapi perkembangan alot kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pria dewasa pada korban dari Taman Kanak-kanak Jakarta International School (TK JIS), Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi angkat bicara. Menkes bahkan menyampaikan pelaku penyimpangan seksual di JIS harus dihukum berat.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sementara korban harus diberi pengobatan. Karena saya dengar, korban bukan hanya mengalami luka fisik tapi juga butuh psikososial diobati secara kejiwaan. Saya juga pernah punya pasien dewasa yang memiliki trauma sewaktu kecil. Tapi ini kejadian kejam," tegas Menkes saat diwawancarai di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (24/4/2014).

Meski begitu, Menkes mengaku perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bukanlah tindakan bejat melainkan penyimpangan atau penyakit. "Bukan bejat, tapi memang penyakit itu," singkatnya.

Sebelumnya, saat ini kepolisian tengah investigasi internal untuk menyelidiki kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa salah satu murid taman kanak-kanak, A bocah usia 6 tahun yang disodomi oleh sekelompok petugas cleaning service di JIS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.