Sukses

Ruang Menyusui di Tempat Umum Masih Minim

Liputan6.com, Jakarta Para ibu yang tergabung dalam Gerakan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) masih menyayangkan minimnya ruang untuk ibu menyusui di tempat-tempat umum. Padahal, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 yang mengatakan semua fasilitas umum harus memberikan ruang menyusui dan laktasi untuk memerah air susu ibu (ASI).

Demikian dijelaskan Wakil Ketua Umum Konselor Menyusui AIMI, Nia Umar, S.Sos., IBCLC dalam Selebrasi AIMI ke-7 di Taman Bunga Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2014).

"Itu yang terus kita dengungkan ke para pengusaha, pemilik fasilitas umum. Mereka berkewajiban menyediakan ruangan untuk para ibu menyusui," kata Nia.

Seorang ibu memang dianjurkan untuk memberikan ASI eksklusif untuk si buah hati hingga berusia dua tahun. Dengan ASI, banyak manfaat yang akan didapat. Tidak hanya untuk ibu dan bayi, melainkan juga keluarga, bangsa dan negara.

"Untuk jangka pendek, akan membuat anak terhindar dari risiko diare. Risiko obesitas pada ibu dan anak akan berkurang. Karena, kalori terpakai untuk menyusui," kata Nia.

"Menyusui juga bisa melindungi terjadinya kanker payudara dan ovarium pada ibu. Itu efek jangka panjang yang belum terasa saat ini," kata Nia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.