Sukses

Ortu Korban Pelecehan Seks Bakal Gugat Pengelola JIS

Orang tua korban kekerasan seksual TPW berencana menggugat pihak pengelola Jakarta Internasional School (JIS) Jakarta Selatan

Liputan6.com, Jakarta Orang tua korban kekerasan seksual TPW berencana menggugat pihak pengelola Jakarta Internasional School (JIS) Jakarta Selatan terkait dugaan kelalaian.

"Pasti akan kita gugat dengan mempersiapkan surat gugatannya," kata pengacara orang tua korban kekerasan seksual OC Kaligis di Markas Polda Metro Jaya, seperti dikutip Antara Kamis (17/4/2014).

Kaligis mengatakan pihak sekolah terlambat menanggulangi kejadian kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak berinisial AK (6) itu.

Pengacara senior itu, menyebutkan seharusnya pihak pengelola JIS memasang kamera tersembunyi di dekat kamar kecil sebelum terjadi kasus pelecehan seksual terhadap murid sekolah bertaraf internasional itu.

"Ini kelalaian dari sekolah. CCTV tidak ada di situ (di dekat toilet). Baru sekarang dipasang. Setelah kejadian baru sekolah bertindak," ujar Kaligis.

Kaligis menilai peristiwa kekerasan seksual yang dialami AK merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia dan salah satu peristiwa paling sadis.

Pada kesempatan itu, Kaligis bersama orang tua korban bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar.

Irjen Polisi Dwi Priyatno menuturkan pihaknya akan menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap AK.

Selain itu, Dwi menyatakan Polda Metro Jaya akan mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi kembali tindak kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.

"Polri akan mempunyai polisi siswa, polisi sahabat anak," ungkap mantan Kapolda Jawa Tengah itu.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka kekerasan seksual terhadap AK, yakni Agun dan Awan yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.

Polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan dua orang pria berinisial ZA dan AN, serta seorang wanita berinisial AF yang dicurigai sebagai pelaku, namun statusnya masih sebagai saksi.

Tersangka Awan dan Agun dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.