Sukses

Iuran JKN dari Rakyat Tidak Mampu Dibayarkan Siapa?

Iuran bulanan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibayarkan siapa?

Liputan6.com, Jakarta Bila iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk karyawan dibayar perusahaan, peserta mandiri membayar iuran sendiri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/POLRI dibayarkan dari gajinya. Lantas iuran bulanan untuk masyarakat tidak mampu kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibayarkan siapa?

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Komunikasi Publik, drg. Murti Utami, MPH mengonfirmasi bahwa dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kementeian Kesehatan sebesar Rp 19,93 Triliun dipakai untuk membayar iuran peserta miskin dan tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jumlah peserta PBI yang akan dibiayai Pemerintah sebesar 86,4 juta jiwa dengan biaya iuran Rp 19.225 per orang per bulan untuk 12 bulan. Jika dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 8,3T, dana bantuan sosial Kemenkes tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar lebih dari 100 persen. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya iuran peserta dari Rp 6.500,- menjadi Rp 19.225 sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Murti melalui rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (11/4/2014).

Murti mengatakan, penyaluran anggaran Bansos sebesar Rp 19,932 triliun telah dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan, setiap bulan rata-rata 1,6 T per bulan. "Penyaluran dana berbentuk pembayaran tagihan klaim pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit yang menggunakan sistem INA CBGs dan dana kapitasi peserta PBI program JKN di Fasyankes tingkat pertama, yaitu Puskesmas dan klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, dana Bansos Kemenkes tidak diberikan secara langsung tunai atau barang, melainkan dalam bentuk jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu."

Dengan demikian, penyaluran anggaran PBI dalam program JKN sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan partai politik manapun. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini